Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah gencar melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan bahwa kementerian telah memblokir 2,1 juta situs tersebut. Untuk melakukan pemblokiran situs-situs tersebut, Kementerian Kominfo memiliki mekanisme tertentu.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme untuk mendeteksi situs dan konten terkait judi online, seperti menggunakan sistem automatic identification system (AIS) yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk identifikasi. Selain itu, pihaknya juga melibatkan patroli siber yang melibatkan manusia untuk memantau secara langsung.
Menurut Usman, Kementerian Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam memantau judi online, yaitu melalui AI melalui automatic identification system, patroli siber yang melibatkan manusia dalam tiga shift, dan laporan dari masyarakat. Kementerian Kominfo telah menggunakan mekanisme tersebut secara efektif untuk mengambil tindakan terkait pemblokiran situs judi online.