Tampang

Komdigi Respons Penetapan Eks Dirjen Aptika sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDNS

25 Mei 2025 01:09 wib. 27
0 0
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui di di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat suara menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo periode 2016–2024, yang kini berstatus tersangka bersama empat orang lainnya.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan proyek PDNS dengan total anggaran mencapai Rp 959 miliar selama periode 2020 hingga 2024. Kejaksaan mengungkapkan adanya pengkondisian proses tender, keterlibatan perusahaan swasta yang tidak memenuhi standar teknis, serta indikasi praktik suap dan kickback dalam pelaksanaan proyek.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Safrianto dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).


Dukungan Komdigi dan Langkah Internal

Menanggapi perkembangan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan dukungan penuh kementeriannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan bahwa langkah pembenahan internal akan segera dilakukan untuk memperbaiki tata kelola proyek pusat data nasional.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?