Tampang

Kemenkominfo Blokir Aplikasi TEMU di Indonesia, Tak Terdaftar di PSE

10 Okt 2024 10:30 wib. 140
0 0
Kemenkominfo Blokir Aplikasi TEMU di Indonesia, Tak Terdaftar di PSE
Sumber foto: Google

Ketidak terdaftaran aplikasi TEMU sebagai PSE di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan data pengguna. Kemenkominfo menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pengguna aplikasi, dan dalam konteks ini, kepatuhan terhadap regulasi yang ada menjadi hal yang sangat diutamakan. Oleh karena itu, langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah dampak-dampak buruk yang mungkin timbul akibat ketidakterdaftaran aplikasi asing yang belum memenuhi standar keamanan data pengguna di Indonesia.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan bertujuan untuk melarang akses terhadap inovasi teknologi asing, namun lebih kepada untuk memastikan bahwa setiap inovasi teknologi yang masuk ke Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat dan pelaku bisnis di dalam negeri. Kemenkominfo juga membuka pintu bagi para penyelenggara aplikasi asing untuk mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia jika mereka memang berniat untuk beroperasi di Tanah Air.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.