Tampang

Kejatuhan Synapse: Rp 1,5 Triliun Dana Nasabah Raib, Korban Menggugat!

9 Jan 2025 19:14 wib. 9
0 0
Kejatuhan Synapse: Rp 1,5 Triliun Dana Nasabah Raib, Korban Menggugat!
Sumber foto: Hostservicemercant.com

Synapse didirikan pada tahun 2014 dan didukung oleh firma modal ventura Andreessen Horowitz. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk menjadi perantara bagi perusahaan fintech seperti Juno dan Yotta untuk memberikan layanan perbankan meskipun tidak memiliki izin perbankan.

Sebelum mengalami kebangkrutan, Synapse memiliki kontrak dengan 100 perusahaan fintech yang mengelola sekitar 100 juta konsumen. Namun, ketika mengajukan kebangkrutan, 4 mitra bank kehilangan akses ke sistem kritis yang digunakan untuk mengidentifikasi rekam jejak perusahaan. Akibatnya, konsumen pengguna aplikasi seperti Yotta tidak bisa mengakses uang mereka.

Menurut laporan dari gugatan Troutman Pepper, jumlah dana yang belum ditemukan mencapai antara $65 juta hingga $95 juta dari total $265 juta yang hilang.

Kesemua permasalahan ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan fintech lainnya, termasuk bagi nasabah dalam memilih layanan fintech yang aman dan terpercaya. Selain itu, regulasi pemerintah terhadap perusahaan fintech dan perlindungan bagi nasabah juga perlu diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam pengembangan industri fintech di Indonesia, perlindungan terhadap nasabah menjadi hal yang sangat penting untuk diawasi. Regulasi yang lebih ketat dan sinergi antara perusahaan fintech dengan lembaga perbankan perlu terus ditingkatkan untuk melindungi nasabah dari risiko kehilangan dana akibat kebangkrutan perusahaan fintech.

Misalnya, pemerintah dapat memberlakukan peraturan yang mengharuskan perusahaan fintech untuk melakukan penyimpanan dana nasabah dalam rekening yang diawasi oleh otoritas keuangan atau mengharuskan perusahaan fintech untuk memiliki asuransi dana nasabah. Hal ini bisa menjadi langkah preventif untuk melindungi nasabah dari potensi kehilangan dana akibat kebangkrutan perusahaan fintech. Dengan demikian, industri fintech di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan bagi nasabah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Evolusi Hewan Laut ke Darat
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?