Pemerintah Inggris telah mengumumkan penerapan kebijakan razia keamanan online yang akan berlaku pada Senin (16/12) waktu setempat. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap konten negatif di ranah online. Platform-platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok pun berpotensi mendapat sanksi denda dalam jumlah besar jika masih menyebarkan konten negatif kepada para penggunanya.
Ofcom, pengawas telekomunikasi dan media Inggris, baru-baru ini mempublikasikan panduan edisi pertama bagi platform teknologi. Panduan tersebut merinci hal-hal yang harus dilakukan platform untuk menghadang konten ilegal seperti teror, ujaran kebencian, penipuan, dan kekerasan seksual. Para platform diberi tenggat waktu hingga 16 Maret 2025 atau sekitar 3 bulan untuk menyapu bersih konten ilegal dan mematuhi aturan yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bagian dari serangkaian tugas pertama yang dilaksanakan oleh regulator berdasarkan Undang-Undang Keamanan Online (Online Safety Act). Undang-Undang tersebut menuntut kepada para raksasa teknologi agar menerapkan "kewajiban kehati-hatian" untuk memastikan mereka bertanggung jawab atas konten berbahaya yang diunggah dan disebarkan di platform mereka.
Meskipun undang-undang ini sudah disahkan sejak Oktober 2023, namun belum sepenuhnya diberlakukan. Namun, pemerintah Inggris telah menyatakan bahwa penegakan aturan ini akan resmi dilakukan mulai Senin (16/12).
Selama jangka waktu 3 bulan tersebut, platform-platform teknologi diharuskan untuk mulai menerapkan langkah-langkah untuk mencegah risiko konten ilegal, seperti meningkatkan moderasi, memudahkan proses pelaporan, dan melakukan uji keamanan di dalam platform, menurut Ofcom.