Kasus pornografi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. Laporan terbaru dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia di posisi keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN terkait kasus ini. Data ini menjadi sorotan utama pemerintah dalam memperkuat regulasi perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan anak-anak di internet. Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Keamanan Berinternet 2025 pada Selasa (18/2/2025).
Upaya Pemerintah Menangani Pornografi Anak di Internet
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan berbagai langkah untuk memoderasi konten negatif, termasuk pornografi anak dan perjudian online. Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah sistem kepatuhan modernisasi konten atau saman, yang mewajibkan platform digital untuk menaati regulasi. Jika tidak, platform akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pemblokiran.
Komdigi juga menargetkan percepatan aturan perlindungan anak di internet sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini dirancang dengan melibatkan berbagai pihak, seperti UNICEF dan Save the Children, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di ruang digital.