Seorang hakim Australia menolak upaya aplikasi dan platform media sosial X untuk menghapus denda sebesar A$610.500 atau setara US$418.100 (sekitar Rp6,4 miliar dengan asumsi kurs hari ini, Jumat, 4 Oktober 2024). Sebelumnya badan pengawas di negara Australia menghukum denda medsos X karena dinilai tidak cukup menanggapi pertanyaan tentang upaya untuk menindak konten pelecehan anak.
Putusan hakim pengadilan menjadi sebuah kemenangan besar dalam pertarungan negara tersebut dengan perusahaan internet global. Pada hari Jumat, pengadilan menolak permohonan X dan memerintahkan untuk membayar semua biaya perkara. Sengketa di pengadilan setempat ini mengakhiri gugatan yang muncul setelah komisioner eSafety Australia mendenda platform yang dulu bernama Twitter tersebut. Di bawah regulasi hukum setempat, perusahaan Elon Musk ini harus menjelaskan bagaimana mereka memenuhi ekspektasi dasar untuk keamanan online.
Pemerintah Australia semakin menekan perusahaan teknologi global untuk mengawasi konten dengan lebih baik. Selama setahun terakhir, pemerintah membawa X ke pengadilan untuk mencoba menghapus video kekerasan serangan teroris. Mereka mengisyaratkan akan memperkenalkan batasan usia untuk remaja yang menggunakan media sosial. Bulan lalu, Musk mencap pemerintah Australia sebagai “fasis” atas usulan undang-undang baru untuk mengurangi kesalahan informasi digital.
Berdasarkan Undang-Undang perusahaan media sosial dapat didenda hingga 5% dari pendapatan tahunan mereka jika gagal mengambil langkah-langkah untuk “mengelola risiko yang ditimbulkan oleh misinformasi dan disinformasi pada platform komunikasi digital di Australia.” X tidak menanggapi pertanyaan yang dikirim setelah jam kerja normal ke alamat email medianya.