Tampang

Gugatan Ditolak Hakim, Platform X Tetap Wajib Bayar Denda Rp6 M

5 Okt 2024 05:28 wib. 97
0 0
Gugatan Ditolak Hakim, Platform X Tetap Wajib Bayar Denda Rp6 M
Sumber foto: Unsplash.com

Musk yang mencap pemerintah Australia sebagai "fasis" atas usulan undang-undang baru menunjukkan adanya ketegangan antara perusahaan teknologi global dengan pemerintah negara tersebut. Sementara perusahaan media sosial seperti X mungkin berupaya mempertahankan kebebasan berekspresi yang mereka anggap sebagai nilai mendasar dalam menjalankan bisnis mereka, pemerintah tentu harus memastikan bahwa konten-konten yang dihadirkan tidak membahayakan masyarakat.

Penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan regulasi terkait penggunaan media sosial, baik dalam hal perlindungan terhadap anak-anak maupun dalam menegakkan kedisiplinan terhadap perusahaan teknologi global. Keputusan hakim yang menolak upaya X untuk menghapus denda sebesar A$610.500 menjadi momentum yang menarik dalam kebijakan regulasi konten di media sosial dan juga memberikan pesan bagi perusahaan teknologi global bahwa kebebasan berekspresi haruslah diiringi dengan tanggung jawab yangtinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.