Tampang

Gugatan Ditolak Hakim, Platform X Tetap Wajib Bayar Denda Rp6 M

5 Okt 2024 05:28 wib. 24
0 0
Gugatan Ditolak Hakim, Platform X Tetap Wajib Bayar Denda Rp6 M
Sumber foto: Unsplash.com

Musk yang mencap pemerintah Australia sebagai "fasis" atas usulan undang-undang baru menunjukkan adanya ketegangan antara perusahaan teknologi global dengan pemerintah negara tersebut. Sementara perusahaan media sosial seperti X mungkin berupaya mempertahankan kebebasan berekspresi yang mereka anggap sebagai nilai mendasar dalam menjalankan bisnis mereka, pemerintah tentu harus memastikan bahwa konten-konten yang dihadirkan tidak membahayakan masyarakat.

Penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan regulasi terkait penggunaan media sosial, baik dalam hal perlindungan terhadap anak-anak maupun dalam menegakkan kedisiplinan terhadap perusahaan teknologi global. Keputusan hakim yang menolak upaya X untuk menghapus denda sebesar A$610.500 menjadi momentum yang menarik dalam kebijakan regulasi konten di media sosial dan juga memberikan pesan bagi perusahaan teknologi global bahwa kebebasan berekspresi haruslah diiringi dengan tanggung jawab yangtinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Legenda Batu
0 Suka, 0 Komentar, 18 Jul 2024
Manfaat Yoga bagi Kesehatan Usus
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.