Respons Pemerintah
Menanggapi desakan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal ini akan dipercepat dan ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan.
"Kami masih membahas regulasinya. Setelah itu, baru kami akan berdiskusi dengan pihak perusahaan dan platform online untuk menentukan kebijakan yang terbaik bagi kedua belah pihak," ujar Yassierli pada Senin (3/2).
Ia menegaskan bahwa peraturan yang akan dibuat harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Oleh karena itu, proses penyusunan aturan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya dapat diterima secara adil.
Menteri Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pasti mengenai mekanisme perhitungan dan besaran THR bagi pengemudi ojol. Semua aspek masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan hasil diskusi antara pemerintah, platform penyedia layanan, serta perwakilan pekerja.
"Saat ini kami belum bisa menentukan perhitungannya seperti apa. Kami perlu waktu untuk menyelesaikan regulasinya terlebih dahulu. Namun, mengingat bulan puasa jatuh pada bulan Maret, kami menargetkan pembahasan ini bisa rampung dalam dua minggu ke depan," tambahnya.