"Kami harus menolak hal ini dan pasal-pasal yang merugikan tersebut harus dievaluasi kembali. Kami juga bersiap untuk melakukan judicial review karena KUHP akan mulai berlaku pada tahun 2025," tegas Ninik.
Draf RUU Penyiaran memicu kekhawatiran dalam industri film dan media. Banyak pihak menilai bahwa regulasi yang diusulkan dapat mengurangi kebebasan berekspresi dan merugikan hak-hak pers. Diperlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa RUU Penyiaran yang direvisi dapat tetap menghormati serta melindungi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.