Tampang

Data Pegawai Kominfo Bocor: Apa yang Terjadi dan Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

5 Feb 2025 09:36 wib. 41
0 0
Data Pegawai Kominfo Bocor: Apa yang Terjadi dan Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?
Sumber foto: Liputan6.com

Komdigi juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama kementerian. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut UU ini, setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi milik orang lain dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga bisa berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda mencapai Rp5 miliar.

Komdigi tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus peretasan ini, tetapi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Ke depannya, Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber di Indonesia agar lebih aman dan terlindungi dari serangan peretas yang semakin canggih. Meningkatkan sistem pertahanan siber ini menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mencegah kebocoran yang merugikan.

Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun data yang bocor kali ini tergolong umum, pihak pemerintah sangat serius dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di dunia digital. Ancaman serangan peretasan semakin nyata, dan oleh karena itu, penguatan sistem keamanan siber menjadi hal yang sangat mendesak. Komdigi pun memastikan bahwa setiap insiden siber yang terjadi akan segera ditangani dengan tepat agar tidak menambah dampak buruk bagi masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?