Tampang

Catat! Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli

16 Okt 2024 22:30 wib. 45
0 0
Catat! Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli
Sumber foto: iStock

Melalui langkah-langkah ini, BI berusaha untuk menjaga keadilan dalam sistem pembayaran dan transaksi bisnis. Dengan menegaskan kembali bahwa biaya layanan QRIS harus ditanggung oleh pedagang, BI mengutamakan kepentingan pembeli dan pengguna jasa dalam bertransaksi tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya.

Dalam merespon pemberlakuan kebijakan ini, pedagang diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh BI. Dalam hal ini, pedagang diingatkan bahwa melanggar aturan tersebut tidak hanya akan berdampak pada sanksi yang diberikan oleh BI, tetapi juga dapat merugikan citra dan kepercayaan dari konsumen secara keseluruhan.

Kesadaran akan aturan pembayaran yang adil dan transparan sangat penting dalam membangun lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, BI berkomitmen untuk terus mengawasi praktek bisnis yang tidak sesuai aturan, guna menciptakan sistem pembayaran yang lebih merata dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai langkah preventif, BI juga mengimbau para pelaku bisnis dan pedagang untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang harmonis dan menguntungkan bagi semua pihak, tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.