Tampang

Catat! Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli

16 Okt 2024 22:30 wib. 44
0 0
Catat! Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Pembeli
Sumber foto: iStock

Sebagai wadah yang berwenang dalam hal kebijakan moneter dan sistem pembayaran, BI akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap praktek bisnis penyedia barang dan jasa, guna memastikan bahwa aturan-atubn tersebut dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa praktek pembayaran yang adil dan transparan dapat diwujudkan, serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.