2. Melalui Website Dirlantas Polda Metro Jaya
-
Akses situs https://etle-pmj.id/ dan masukkan data kendaraan.
-
Klik “Cek Data” untuk melihat status.
-
Bila pelanggaran tercatat, sistem akan menampilkan rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
-
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”.
-
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA).
3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas (email dan KTP).
-
Masuk ke menu ETLE, lalu masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
-
Tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.
4. Menggunakan Aplikasi Polri Super App
-
Unduh aplikasi Polri Super App, isi profil, dan konfirmasi akun.
-
Buka menu “Tilang” di beranda, lalu pilih sub-menu ETLE.
-
Masukkan data kendaraan seperti nopol, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu tekan “Cari”.
-
Jika ada pelanggaran, datanya akan langsung muncul di layar.