Tampang

Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik (ETLE) via Situs dan Aplikasi Resmi

29 Mei 2025 00:20 wib. 195
0 0
Pengendara kena tilang ETLE(Instagram @aboutdkj)
Sumber foto: Google

2. Melalui Website Dirlantas Polda Metro Jaya

  • Akses situs https://etle-pmj.id/ dan masukkan data kendaraan.

  • Klik “Cek Data” untuk melihat status.

  • Bila pelanggaran tercatat, sistem akan menampilkan rincian waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

  • Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “No Data Available”.

  • Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA).

3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lakukan pendaftaran dan verifikasi identitas (email dan KTP).

  • Masuk ke menu ETLE, lalu masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

  • Tekan tombol “Cari” untuk melihat status pelanggaran.

4. Menggunakan Aplikasi Polri Super App

  • Unduh aplikasi Polri Super App, isi profil, dan konfirmasi akun.

  • Buka menu “Tilang” di beranda, lalu pilih sub-menu ETLE.

  • Masukkan data kendaraan seperti nopol, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu tekan “Cari”.

  • Jika ada pelanggaran, datanya akan langsung muncul di layar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?