Tampang

Cara Baru Download Kartu Keluarga Lewat HP, Gak Perlu Ribet ke Kantor! Begini Langkah Mudahnya

8 Apr 2025 20:02 wib. 98
0 0
Cara Baru Download Kartu Keluarga Lewat HP, Gak Perlu Ribet ke Kantor! Begini Langkah Mudahnya
Sumber foto: iStock

Kini, mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan lebih praktis dan efisien. Melalui inovasi digital yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik ke kantor kelurahan. Cukup lewat ponsel pintar, semua bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Langkah digitalisasi ini diwujudkan melalui aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store maupun App Store, dan menawarkan berbagai layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat—salah satunya adalah pencetakan dan pengunduhan Kartu Keluarga.

Aktivasi IKD: Syarat Utama Sebelum Bisa Gunakan Fitur

Sebelum Anda bisa menikmati kemudahan mengunduh KK lewat aplikasi, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah aktivasi akun IKD. Proses ini perlu dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil terdekat, karena melibatkan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition) untuk menjamin keamanan data pengguna.

Agar proses aktivasi berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat teknis berikut:

  • Ponsel memiliki kamera depan yang berkualitas baik

  • Koneksi internet stabil

  • Menyediakan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email aktif, serta nomor telepon yang bisa dihubungi

Langkah-Langkah Aktivasi IKD yang Harus Anda Ikuti

Berikut panduan praktis untuk aktivasi akun IKD secara lengkap:

  1. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat

  2. Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi resmi (Play Store atau App Store)

  3. Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar"

  4. Jika belum pernah mendaftar, tekan "Pendaftaran Online"

  5. Masukkan seluruh data pribadi Anda, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat email

  6. Setelah semua data terisi, klik "Proses"

  7. Lakukan pengecekan ulang data. Jika sudah benar, tekan "Kirim"

  8. Petugas akan memberikan QR code untuk proses pemindaian wajah (face verification) dan Anda akan diminta membuat PIN enam digit sebagai kunci masuk ke akun Anda

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?