Bagi para pengusaha yang termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak untuk setiap tahunnya wajib membuat faktur pajak sebagai bukti jika PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak. Sebagai PKP tentunya akan selalu berurusan dengan yang namanya faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak membutuhkan perhatian serta penanganan khusus. karena pembuatannya harus benar agar faktur pajak yang diterbitkan tersebut adalah faktur pajak sah serta diakui oleh Ditjen Pajak. Apabila faktur pajak yang dibuat tidak sesuai maka PKP dapat terkena sanksi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak atau PKP tidak dapat memanfaatkan pajak masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayar.
Biasanya ada beberapa kesalahan yang terjadi dalam membuat faktur pajak seperti :
- Bentuk faktur atau pengisian faktur pajak yang salah
- Faktur tidak lengkap atau penggunaan nomor seri faktur pajak tidak tepat
- Pengisian surat setoran pajak tidak sesuai
- Terlambat melakukan pelaporan faktur pajak (SPT atau PPN)
- Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (apabila melakukan kegiatan ekspor)
Terjadi kesalahan tersebut mungkin saja terjadi pada saat membuat faktur pajak secara manual. Oleh sebab itulah sangat penting dan perlu untuk memahami dalam pembuatan faktur pajak serta pelaporannya. Wajib pajak membutuhkan pengelolaan mulai dari pembetulan hingga pengarsipan maupun dokumentasi faktur pajak yang telah diterbitkan. Dengan berbagai hal yang cukup kompleks dalam mengurus perpajakan namun bukan berarti tidak dapat dikerjakan dengan cara yang mudah dan sesederhana mungkin.