Tak hanya perangkat elektronik, Darmawati juga menghamburkan uang ratusan juta rupiah untuk membeli tas bermerek dan perhiasan mahal.
Rp 10 Miliar Lebih Mengalir ke Rekening Darmawati
Dakwaan menyebut praktik makelar situs judi ini dimulai pada April 2024. Muhrijan mengatur sejumlah agen untuk menjalin komunikasi dengan para pemilik situs judi online dan menawarkan "perlindungan" agar situs mereka tetap aktif meski ilegal.
Puncaknya, pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai senilai Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di sebuah bank di kawasan Pondok Indah Mall. Total aliran dana yang masuk ke rekening Darmawati disebut mencapai Rp 10,56 miliar, termasuk setoran tunai melalui mesin CDM sebesar Rp 772 juta, dan transaksi elektronik via e-banking, BI Fast, hingga KR Otomatis senilai lebih dari Rp 3,9 miliar.
Uang tersebut seluruhnya dikirim ke kontrakan mereka yang beralamat di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.