Saat ini, aturan yang berlaku di Indonesia baru mewajibkan data publik dan data transaksi keuangan disimpan di dalam negeri. Namun, IDPRO melakukan kajian terhadap regulasi on-shoring data di sejumlah negara, seperti Vietnam, Malaysia, Australia, dan Uni Eropa, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif.
Di Vietnam, regulasi penyimpanan data lokal menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing, sementara Malaysia memberikan insentif fiskal yang menarik dan memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang sudah maju. Di Eropa, standar perlindungan data yang tinggi juga menjadi faktor yang menarik bagi investor.
Hendra menuturkan bahwa Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dengan menjamin kepastian regulasi dan hukum, serta memberikan insentif investasi. Dengan menciptakan ekosistem yang kondusif, Indonesia dapat menjadi lebih unggul dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam, yang saat ini menjadi kompetitor utama dalam menarik investasi pusat data.
Dari sisi teknis, pertumbuhan bisnis data center di Indonesia telah menarik banyak investor asing karena perkembangan pesat infrastruktur teknologi informasi di Tanah Air. Tidak hanya dalam hal jumlah pengguna internet yang terus meningkat, tetapi juga dalam hal ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang IT. Ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia menjadi nilai tambah bagi investor asing yang berminat berinvestasi di bisnis pusat data lokal.