Pemerintah Australia beberapa waktu lalu meloloskan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan yang panjang di negara tersebut.
Para petinggi pemerintah Australia menetapkan aturan yang menjadi tolok ukur bagi yurisdiksi di seluruh dunia, dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan raksasa teknologi, atau yang sering disebut sebagai 'Big Tech'.
Kebijakan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) yang memaksa perusahaan teknologi seperti Instagram, Facebook (yang dimiliki oleh Meta), serta TikTok untuk mencegah anak di bawah usia yang ditentukan untuk menggunakan aplikasi mereka.
Jika perusahaan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp511 miliar). Uji coba metode untuk menerapkan kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada Januari dengan aturan larangan yang akan berlaku dalam waktu satu tahun.
RUU Usia Minimum Media Sosial membawa Australia menjadi contoh bagi banyak pemerintah di seluruh dunia yang juga tengah mempertimbangkan atau berencana untuk memberlakukan pembatasan usia di media sosial.