Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi yang akan mengatur perlindungan terhadap para driver ojol. Dalam pernyataannya, Susi juga menyoroti pentingnya pengakuan status pekerja bagi para pengemudi ojol. Status ini berkaitan erat dengan hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan yang seharusnya mereka terima sebagai pekerja.
Aksi unjuk rasa dan mogok mengantar barang maupun orang yang dilakukan oleh Koalisi Ojek Nasional pada akhir Agustus lalu menjadi bukti nyata dari ketidakpastian yang dirasakan oleh para mitra pengemudi ojol. Mereka menuntut kejelasan terkait status mereka serta besaran bagi hasil yang mereka terima, yang seharusnya mengacu pada Permen Kominfo No.1/2012.