Tampang.com | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyatakan bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc, telah melunasi sisa utang investasi sebesar US$10 juta (setara Rp162 miliar) kepada pemerintah Indonesia. Utang tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi Apple untuk periode 2020-2023.
"Sudah-sudah, dia [Apple] sudah [bayar] kok, kita sudah terima [uangnya]. Jadi sudah, yang untuk US$10 juta kan. Saya bisa menyampaikan bahwa sudah," kata Agus ketika ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (20/2/2025).
TKDN Masih Jadi Kendala
Meskipun pembayaran utang ini telah dilakukan, hal tersebut tidak serta-merta membuat iPhone 16 series dapat langsung dijual di Indonesia. Pasalnya, syarat utama yang harus dipenuhi Apple adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengultimatum Apple agar merealisasikan komitmen investasi di Indonesia yang masih kurang dalam periode 2020-2023.
Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29/2017, setiap produsen smartphone asing yang ingin menjual produknya di Indonesia harus memenuhi ketentuan TKDN. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Apple bisa dikenakan sanksi berupa kewajiban tambahan investasi.