Pihak Apple sendiri telah menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memenuhi regulasi yang berlaku. Keberadaan iPhone 16 di pasaran Tanah Air diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri teknologi dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Namun demikian, proses perizinan edar tidaklah mudah dan memerlukan kesabaran serta ketelitian dari semua pihak terkait. Apple diharapkan dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia guna memastikan produknya dapat beredar secara legal dan aman bagi konsumen.
“Apple sudah mengirimkan surat untuk meminta bertemu dengan Pak Menteri,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/10).
Dalam catatnya, ada tiga mekanisme untuk memenuhi syarat TKDN. Pertama, melalui perhitungan TKDN di setiap produk, misalnya 0-100 dan untuk bisa dijual di Indonesia maka TKDN-nya mesti mencapai 40 persen. Kedua, aspek aplikasi digital yang dibuat oleh produk tersebut dan nanti akan dihitung berapa nilai TKDNnya.
Para penggemar dan pengguna setia produk Apple di Indonesia tentu saja sangat menantikan kehadiran iPhone 16. Namun, kesabaran diperlukan dalam menunggu proses perizinan edar yang sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.