APJII juga menggunakan data dari anggotanya untuk dipertautkan ke Indonesia Internet Exchange (IIX) yang dikelolanya. Tindakan ini dimaksudkan agar peredaran konten judi online dapat lebih terkontrol dan terkendali, sehingga dampak negatifnya bagi masyarakat dapat diminimalkan.
Akibat penutupan akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, konten judi online yang beredar di Indonesia telah berkurang secara signifikan. Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Usman Kansong, juga mengkonfirmasi bahwa iklan pop-up dari situs judi baik secara online maupun melalui media sosial dan SMS semakin sedikit terlihat.
Pemutusan akses internet tersebut berawal dari surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet NAP, yang meminta mereka untuk melakukan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat tersebut ditandatangani. Instruksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempersempit ruang gerak praktik judi online di Indonesia.