Reza Artamevia telah datang ke Bareskrim Polri pada 15 November 2024. Pada hari yang sama, dia dilaporkan oleh IM ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan senilai Rp18,5 miliar.
Pada tanggal tersebut, Reza datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan lanjutan atas laporan yang dibuatnya terhadap IM pada 6 November sebelumnya. Dia menyatakan bahwa baru diperiksa terkait laporan tersebut pada hari itu.
Mertua Thariq Halilintar juga ikut memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan Reza sebagai korban seharusnya dijadwalkan pada 19 November mendatang. Namun, karena kuasa hukumnya mengalami halangan, pemeriksaan tersebut akhirnya dipercepat.
Reza Artamevia mengungkapkan alasan di balik pelaporan IM atas kasus yang serupa. Hal ini terkait dengan fakta bahwa berlian senilai Rp150 miliar miliknya masih berada di tangan terlapor. Menurutnya, IM baru menyerahkan dana sebesar Rp18,5 miliar dari total nilai berlian tersebut.