Seperti diketahui, Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya telah melaporkan beberapa akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax pada Agustus 2024 lalu.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum, dan belum diketahui apakah permintaan maaf Jessica akan berdampak pada kelanjutan prosesnya.
"Saya berharap pintu maaf dan kesempatan masih terbuka untuk saya. Ini menjadi pelajaran besar agar lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Kini publik menanti, apakah Azizah Salsha dan keluarganya akan menerima permintaan maaf tersebut atau tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.