"Tidak ada dalam pembahasan. Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya," terang Tumpanuli Marbun.
Kedua pihak resmi bercerai secara verstek karena Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Majelis hakim tersebut telah membacakan putusannya secara e-court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat," kata Tumpanuli.
Setelah perceraian, Ruben Onsu dan Sarwendah diinstruksikan untuk mencatatkan perceraiannya di kantor catatan sipil dalam tempo 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum.
"Mereka diminta untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum," tutup Tumpanuli.
Dari kasus perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah ini, dapat kita lihat bahwa keduanya berusaha untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik. Kesepakatan hak asuh anak yang diambil dengan musyawarah merupakan langkah bijak untuk memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan anak-anak mereka.