Saat ini, pernikahan merupakan sebuah institusi yang diatur oleh hukum dalam setiap negara, termasuk di Indonesia. Legalitas pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak pasangan yang sah secara hukum.
Kehadiran dalam sidang itsbat nikah merupakan langkah yang menunjukkan komitmen Rizky Febian dalam menjalani proses hukum untuk melegalkan status pernikahannya. Meskipun tidak didampingi oleh istrinya, kehadiran Rizky Febian sebagai pihak yang mengajukan itsbat nikah menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan masalah status pernikahan mereka.
Proses itsbat nikah sendiri merupakan prosedur hukum yang dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan. Dengan mengikuti proses ini, pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi dapat melegalisasi pernikahan mereka di mata hukum.
Ketika Rizky Febian tidak memberikan komentar mengenai alasan ketidakhadiran Mahalini, hal ini dapat menggugah rasa ingin tahu publik. Terdapat spekulasi dan perasaan penasaran mengenai alasan di balik ketidakhadiran Mahalini dalam sidang itsbat nikah tersebut.
Pada sisi lain, di Indonesia, perubahan agama dalam data kependudukan tidaklah mudah. Proses perubahan agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memerlukan sejumlah prosedur yang harus diikut dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Menjadi mualaf, Mahalini harus melakukan perubahan agama secara resmi di KTP-nya agar pernikahan mereka diakui secara hukum. Hal ini menjadi pelajaran bagi pasangan lain yang menghadapi perubahan agama setelah menikah untuk segera mengurus perubahan agama dalam dokumen kependudukan mereka.
Kehadiran Rizky Febian dalam sidang itsbat nikah ini sekaligus menjadi momentum untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai prosedur hukum terkait pernikahan di mata hukum negara. Dengan disadarinya pentingnya legalitas pernikahan, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan aspek hukum dalam menjalani proses pernikahan.