Tampang

Pernikahan Rizky Febian Sule dan Mahalini Kian Dekat, Ketua MUI Soroti Akad Nikahnya

4 Mei 2024 23:04 wib. 187
0 0
Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini.
Sumber foto: Instagram mahaliniraharja

Mengenai dokumen pernikahan yang belum diterimanya, I Gede Hardi akan koordinasi dengan wedding organizer terkait pengurusannya. I Gede Hadi menjelaskan, dokumen akan segera diurus dan akan dikirim ke Jakarta sebelum prosesi ijab kabul di Jakarta pada 8 Mei 2024, mendatang. "Setelah acara tanggal 5 ini kita proses online, nanti kita bisa kirim lewat online ke Jakarta. Mungkin seperti itu nanti," terangnya. Adapun persiapan yang dilakukan dari pihak Mahalini sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Prosesi adat nikah dimulai dengan mepamit. "(Isi rapat) runtutan acaranya lah, dari pagi mungkin nanti ada kalau istilah Bali-nya mepamit ya," beber I Gede Hardi. Prosesi dilanjutkan dengan madar ma swaka baru kemudian resepsi. Dikatakan I Gede Hardi, resepsi dilakukan di hari yang sama hingga malam hari.

KUA Beber Fakta Pernikahan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini digelar sebentar lagi. Tanggal 5 Mei 2024 mendatang, Mahalini melangsungkan mepamit di Bali sebagai rangkaian acara jelang hari bahagianya. Acara tersebut akan digelar di kediaman Mahalini. Pasca acara adat itu, Rizky dan Mahalini dikabarkan baru akan menggelar acara di Jakarta. Akan tetapi, pihak KUA Tambun Selatan yang merupakan kawasan domisili Rizky Febian dan Sule mengungkap jika nama calon mempelai tersebut belum terdaftar di kantor KUA tersebut.

Penghulu KUA Tambun Selatan, Mulyadi mengatakan, nama Rizky Febian dan Mahalini tidak terdaftar sebagai pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. “Sepengetahuan kami yang ada kantor KUA Kecamatan Tambun Selatan perihal pendaftaran nama tersebut (Rizky Febian dan Mahalini) belum ada dan belum terdaftar di sini,” ujar Mulyadi, Penghulu KUA Tambun Selatan, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (3/5/2024). Kemungkinan bisa saja pernikahan mereka dilangsungkan di wilayah lain.

Namun, pihak KUA mengatakan seharusnya calon mempelai meminta surat rekomendasi menikah dari KUA Tambun Selatan selaku KUA domisili calon mempelai. “Bisa di tempat lain tapi harus melalui rekomendasi dulu dari kelurahan sini untuk kemudian bisa yang bersangkutan di KUA yang mana akan melangsungkan pernikahan,” jelas Mulyadi. Mulyadi mengatakan bisa saja calon mempelai mendaftar di KUA lain. Namun memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui jika demikian. “Ya mungkin dia mendaftarkan di KUA tempat lain,” ucap Mulyadi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%