Namun, pihak KUA mengatakan seharusnya calon mempelai meminta surat rekomendasi menikah dari KUA Tambun Selatan selaku KUA domisili calon mempelai. “Bisa di tempat lain tapi harus melalui rekomendasi dulu dari kelurahan sini untuk kemudian bisa yang bersangkutan di KUA yang mana akan melangsungkan pernikahan,” jelas Mulyadi. Mulyadi mengatakan bisa saja calon mempelai mendaftar di KUA lain. Namun memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui jika demikian. “Ya mungkin dia mendaftarkan di KUA tempat lain,” ucap Mulyadi.
“Jadi prosedurnya kalau mendaftarkan di KUA tempat lain harus melakukan melampirkan dulu pengantar dari RT RW kemudian ke Kelurahan kemudian minta rekomendasi dari KUA Kecamatan domisili langsung direkomendasikan ke kantor yang akan dilaksanakan oleh Febian,” imbuhnya.