Sarwendah kembali absen dalam lanjutan sidang cerai dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tumpanuli Marbun, Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pihak pengadilan selalu secara wajar memanggil Sarwendah untuk hadir di persidangan. Namun, hingga sidang yang dilaksanakan pada Selasa (13/8), pihak pengadilan tidak menerima penjelasan terkait alasan ketidakhadiran Sarwendah dalam persidangan.
Marbun menyatakan, "Tidak ada pemberitahuan resmi terkait alasan ketidakhadiran Sarwendah. Yang jelas, panggilan untuk hadir di sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, namun tergugat tetap tidak hadir di persidangan." Ketidakhadiran Sarwendah, menurut Marbun, akan berdampak pada proses persidangan, termasuk pada agenda pembuktian, kesimpulan, dan keputusan yang seharusnya diputuskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dengan ketidakhadiran tergugat, proses persidangan kemungkinan akan lebih cepat. Tidak akan ada lagi tangkisan atau penolakan, sehingga persidangan dapat bergerak lebih cepat ke tahap selanjutnya," ungkap Marbun. "Jika pihak penggugat mengajukan bukti surat atau saksi minggu depan, maka minggu berikutnya bisa masuk ke tahap kesimpulan, dan seminggu setelahnya bisa diputuskan," tambahnya.