Tampang

Pembeli Tanah dari Eks Art Ibu Nirina Zubir, Tak Terima Sertifikat Dibatalkan

30 Jun 2024 11:59 wib. 39
0 0
Pembeli Tanah dari Eks Art Ibu Nirina Zubir, Tak Terima Sertifikat Dibatalkan
Sumber foto: google

Sepertinya Nirina Zubir masih belum bisa benar-benar lega setelah mendapatkan enam sertifikat tanah milik almarhum ibu yang digelapkan oleh mantan ART-nya Riri Khasmita. Muncul tiga orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita. Tiga orang itu merupakan pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.

Ketiga pedagang pakaian di Tanah Abang itu merasa memiliki hak atas tanah setelah pembelian dari Riri Khasmita pada 2018. Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan usai Kanwil BPN DKI Jakarta disebut membatalkan sertifikat tanah mereka secara sepihak tanpa mekanis meja hijau.

Ini merupakan babak baru kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Roudhatul Jannah Zubir alias Nirina Zubir dari eks asisten rumah tangga (ART) ibundanya Cut Indria Marzuki, yakni Riri Khasmita bersama suaminya, Erdianto. Sebagai informasi, enam sertifikat tanah yang telah digelapkan dan dibaliknama Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir usai keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sementara, ketiga pedagang pakaian di Tanah Abang itu merasa memiliki hak atas tanah setelah pembelian dari Riri Khasmita pada 2018. Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy bernama Asril Hasan pernah membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.

Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN. Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi."Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti. Pembayaran berupa kwitansi " ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, Kamis (27/6/2024).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Remaja Sekarang "Kurang Remaja"?
0 Suka, 0 Komentar, 26 Sep 2017
Salada Air
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mar 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%