Olla Ramlan telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terhadap seseorang yang menggunakan jasa buzzer melalui media sosial pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Allegedly, Olla menegaskan bahwa keluarga besarnya, termasuk almarhum ayahnya dan anak-anaknya, telah mendapat ancaman dan fitnah dari pihak yang diduga sebagai pelaku.
"Saya telah melaporkan dan sekarang kita hanya perlu menunggu prosesnya. Insyaallah, kita akan menemukan akun yang melakukan ini," kata Olla kepada wartawan pada Selasa (15/10/2024).
"Laporan saya terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE," tambahnya.
Sebagai seorang wanita berusia 44 tahun, Olla sebenarnya belum mengetahui dengan pasti motif dari bos buzzer yang telah dilaporkannya. Dia sangat berharap untuk bertemu dengan pihak yang dilaporkannya, seiring dengan diterimanya laporannya oleh Polda Metro Jaya.