Tampang

Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus

13 Sep 2024 06:41 wib. 63
0 0
Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus
Sumber foto: google

Sengketa hak cipta antara Agnez Monica atau yang lebih dikenal dengan nama panggungnya Agnez Mo dengan seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan depan. Persidangan perdana direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 19 September mendatang.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum dari Ari Bias menyampaikan kabar mengenai jadwal sidang perdana ini. Melalui pesan singkat, ia mengkonfirmasi bahwa sidang perdana akan digelar pada Kamis depan. Gugatan yang diajukan oleh Ari Bias tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Meskipun demikian, Minola belum memberikan keterangan detail mengenai lagu apa yang menjadi pusat sengketa dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa seharusnya Agnez Mo sudah mengetahui mengenai gugatan tersebut.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri sebelumnya. Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta dengan menyanyikan lagu karya Ari Bias tanpa izin dalam sebuah konser, yang menyebabkan kerugian senilai Rp1,5 miliar. Laporan yang diajukan oleh Ari terhadap Agnez telah terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini menunjukkan bahwa sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias secara resmi telah menjadi perhatian hukum yang serius. Selain menjadi perdebatan di ranah hukum, kasus ini juga menarik perhatian publik atas isu-isu terkait dengan hak cipta dan perlindungan atas karya intelektual.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?