Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, Siska Widyawati, menjelaskan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) bukan termasuk dalam keanggotaan PBB. UIPM sebenarnya hanya tercatat sebagai pemegang Status Konsultatif Khusus dari United Nations Economic and Social Council (ECOSOC) atau Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.
Status Konsultatif Khusus ini merupakan bagian penting dari mekanisme ECOSOC yang digunakan untuk mengonsultasikan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tercatat bahwa ada lebih dari 6.343 LSM di seluruh dunia yang mendapatkan status ini.
"Ini perlu dicatat bahwa LSM yang memiliki status tersebut bukanlah bagian resmi dari PBB," ungkap Siska kepada Bloomberg Technoz pada Selasa (8/10/2024).
Siska menegaskan bahwa LSM yang memiliki Status Konsultatif tidak diperbolehkan untuk menggunakan logo atau nama PBB dalam mendukung kegiatan mereka, termasuk dalam situs web, spanduk, atau gedung kantor.