Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penjualan dan pengelolaan tambang timah di Indonesia. Hal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keuangan negara yang besar.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menuduh Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus yang menimpa Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 420 juta dari transaksi ilegal yang terkait dengan tambang timah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik karena menunjukkan bagaimana tindak korupsi dapat memberikan dampak yang merugikan bagi keuangan negara, terutama dalam industri tambang yang menjadi sumber daya alam yang penting bagi perekonomian Indonesia.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap kasus ini sebelum akhirnya menyerahkan dakwaan kepada Harvey Moeis. Proses hukum ini merupakan bukti upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan.