Selain Chika, kelima rekannya juga telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka juga positif terbukti menggunakan narkoba. Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Chika, yang memiliki pengikut sebanyak 2,2 juta di media sosial, ditangkap bersama dengan rekan-rekannya yang memiliki inisial AT (24 tahun; perempuan), MJ (22 tahun; perempuan), AMO (22 tahun; laki-laki), BB (25 tahun; laki-laki), dan HJ (27 tahun; laki-laki).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Chika dikenal sebagai salah satu tokoh media sosial yang populer. Kejadian ini juga menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba dapat memengaruhi siapa pun, tanpa terkecuali.
Ketika kepolisian berhasil menangkap Chika dan rekan-rekannya, hal tersebut mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkoba. Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa penggunaan narkoba di Indonesia masih cukup tinggi, dengan mayoritas penggunanya berada di usia produktif. Oleh karena itu, peran pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam memberantas narkoba sangat penting.