Majelis hakim perlu melihat kesaksian para saksi dan kesimpulan dari ketidakhadiran Sarwendah sebagai bukti kuat bahwa perceraian sepatutnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, pengadilan perlu memutuskan perpisahan antara penggugat dan tergugat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum, ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang perceraian ini memiliki dampak besar terhadap proses pengadilan. Kesimpulan dari kesaksian saksi dan ketidakhadiran Sarwendah memberikan dasar yang kuat bagi pengadilan untuk mengabulkan gugatan perceraian Ruben Onsu.
Dalam hal ini, keputusan pengadilan perlu mempertimbangkan kesaksian dan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Sikap Sarwendah yang tidak hadir dalam sidang perceraian sebanyak tiga kali berturut-turut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan dalam mengambil keputusan terkait gugatan cerai ini.