Dengan ketidakhadiran Sarwendah sebanyak tiga kali dalam persidangan, berdampak pada penutupan kesaksian. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Sarwendah tidak menginginkan pernikahan tersebut untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, pihak penggugat, dalam hal ini Ruben Onsu, berharap agar gugatan perceraian ini dapat segera diputuskan oleh pengadilan.
Kemudian, Minola juga menyoroti bahwa setelah tiga kali panggilan, Sarwendah tidak pernah hadir dalam sidang cerai, meskipun isi gugatan telah disampaikan padanya. Kehadiran dalam sidang cerai merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi, namun Sarwendah secara sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menunjukkan sikapnya yang setuju dengan materi gugatan yang diajukan oleh penggugat, yaitu Ruben Onsu.
Minola juga mengklaim bahwa kesimpulan dari gugatan cerai tersebut menunjukkan bahwa Sarwendah patut diduga telah melepaskan haknya untuk mempertahankan perkawinan. Dengan demikian, kesimpulan ini memberikan dasar yang cukup kuat bagi pengabulan gugatan perceraian.
Selain itu, Minola menjelaskan bahwa kesimpulan dari kesaksian-saksi dalam persidangan juga menjadi sebuah faktor penting yang menunjang gugatan perceraian ini. Adanya kesaksian yang membenarkan pertengkaran dan tidak lagi tinggal serumah menjadi bukti kuat yang mendukung gugatan Ruben Onsu.