Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa Sarwendah telah tiga kali absen atau tidak hadir dalam sidang perceraian dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan perceraian ini telah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
Menurut Minola, kesimpulan sidang perceraian ini menunjukkan bahwa absennya Sarwendah sebanyak tiga kali berturut-turut menunjukkan bahwa Sarwendah setuju untuk tidak mempertahankan rumah tangga. Hal ini disimpulkan karena ketidakhadiran Sarwendah dianggap sebagai melepaskan haknya untuk mempertahankan perkawinan. Dalam sidang, para saksi juga telah menyatakan adanya pertengkaran dalam rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah, bahkan keduanya tak lagi tinggal serumah.
Berdasarkan hal ini, Minola menilai bahwa majelis hakim seharusnya mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Menurutnya, Sarwendah dianggap mantap untuk berpisah dari Ruben Onsu setelah tiga kali absen dari sidang perceraian.
Meskipun pihak Sarwendah tidak hadir dalam sidang perceraian, bukti-bukti telah diajukan dan saksi-saksi juga telah memberikan keterangan mengenai pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga keduanya. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum Ruben Onsu untuk mengajukan permohonan pengesahan perceraian.