Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa sejumlah jenis hewan, baik jantan maupun betina, diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan tersebut antara lain adalah onta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Namun, beberapa binatang seperti ayam, itik, bebek, burung, dan ikan tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
Perhatian khusus perlu diberikan terhadap kriteria hewan kurban. Hewan kurban haruslah hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi, atau kerbau. Selain itu, hewan tersebut harus memenuhi syarat usia, kondisi gigi, kesehatan, dan ketiadaan cacat. Dengan demikian, pemilihan hewan yang terbaik dan sesuai dengan syarat-syarat tersebut akan memastikan bahwa ibadah Qurban dilaksanakan dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
Dalam menjelaskan perihal hewan kurban, Buya Yahya juga memaparkan pendapat Imam Nawawi, seorang ahli hadis yang dihormati oleh umat Islam. Imam Nawawi mengemukakan bahwa baik hewan jantan maupun betina dapat dijadikan kurban, dan tidak ada yang lebih utama di antara keduanya. Menurutnya, hal ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina dalam aqiqah.