Tampang

Pembatasan Pakaian dan Perayaan Keagamaan di Tajikistan: Kontroversi terhadap Identitas Agama dan Tradisi

23 Jun 2024 19:04 wib. 135
0 0
Pembatasan Pakaian dan Perayaan Keagamaan di Tajikistan: Kontroversi terhadap Identitas Agama dan Tradisi
Sumber foto: Unsplash

Amendemen ini disetujui setelah majelis rendah parlemen, Majlisi Namoyandagon, sebelumnya menyetujui rancangan undang-undang yang melarang jilbab dan idgardak pada 8 Juni. Dalam konteks ini, "pakaian asing" sebagian besar menyasar pakaian tradisional Islam, yang dianggap sebagai pengaruh dari Timur Tengah dan dihubungkan dengan radikalisme agama oleh pejabat negara.

Majelis tinggi parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, termasuk denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan sebagai pelanggaran. Radio Liberty melaporkan bahwa hukuman bagi pelanggar bervariasi dari 7.920 somoni atau sekitar Rp12 juta untuk individu hingga 39.500 somoni atau sekitar Rp61 juta untuk badan hukum. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan akan menghadapi denda yang jauh lebih tinggi, mencapai 57.600 somoni atau sekitar Rp89 juta jika terbukti bersalah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.