Jihad juga terkait erat dengan konsep perang dalam Islam. Namun, perang dalam Islam memiliki aturan-aturan yang ketat dan tidak serta-merta dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dalam Islam, perang hanya boleh dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri (jihad fi sabilillah) ketika umat Islam diserang atau diusir dari tanahnya tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perang juga boleh dilakukan untuk membela keadilan, menegakkan kebenaran, dan membela orang-orang yang tertindas.
Dalam sejarah Islam, terdapat banyak contoh jihad yang dilakukan sebagai bentuk pembebasan dari penindasan atau kejahatan. Misalnya, ketika Rasulullah Muhammad saw. dan para sahabatnya di Mekah, mereka mengalami penindasan yang sangat berat oleh kaum Quraisy. Mereka melakukan hijrah ke Madinah sebagai bentuk jihad dalam meninggalkan kota mereka untuk mencari kebebasan beribadah dan menyebarkan ajaran Islam yang damai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jihad dalam Islam memiliki makna yang jauh lebih dalam dan luas daripada sekadar perang untuk memperluas pengaruh agama. Jihad merupakan usaha atau perjuangan dalam mencapai kebaikan, baik itu dalam bentuk spiritual maupun fisik, dan memiliki aturan-aturan yang ketat dalam pelaksanaannya. Dengan memahami makna sebenarnya dari jihad, diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif terhadap kata tersebut dan memahami bahwa Islam mengajarkan perdamaian, keadilan, dan kebaikan untuk semua umat manusia.