Tetapi sekali lagi kesunahan itu didasarkan pada tafsiran/interpretasi, bukan ini anjuran Rasulullah secara verbal.
Meski demikian, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak ada kesunahan melakukannya secara prioritas di malam jumat.
Artinya, hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu. Penjelasan kedudukan hukum ini menjadi penting agar tidak ada reduksi pada sunah rasul yang begitu luas itu.
Karena sebenarnya banyak anjuran lain yang baiknya dikerjakan di malam jumat, seperti memperbanyak shalawat nabi, membaca surat Yasin, Al-Jumuah, Al-Kahfi, Al-Waqiah, istighfar, dan mendoakan orang-orang beriman yang telah wafat.