Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan jika wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah kecuali shalat, puasa, thawaf di Ka’bah serta I’tikaf di dalam masjid. Hal ini juga diperkuat saat Juwaibir pernah bertanya pada Adh-Dhahak, “Bagaimana pendapatmu mengenai nifas, haid, musafir dan orang yang tidur, apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?”
Kemudian Adh-Dhahak pun menjawab, “Ya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Setiap orang yang Allah terima amalannya akan mendapatkan bagian lailatul qadar.” Kesimpulannya adalah wanita haid, nifas dn musafir tetap dapat bagian lailatul qadar. Mereka tetap dapat menjalankan ibadah namun tidak boleh melaksanakan shalat untuk wanita haid dan nifas.
Ada beberapa amalan yang dapat dilakukan wanita haid di malam lailatul qadar, seperti :