Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah Indonesia untuk melontar jamrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 10.30 hingga 14.00 WAS.
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah Indonesia.
Kepala Daker Mekah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.