Badal umroh atau mengumrohkan seseorang, khususnya orang tua atau keluarga, dibolehkan dengan syarat tertentu. Sebagian ulama berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang atau ahli waris untuk mengumrahkan orang tuanya yang sudah udzur atau meninggal dunia. Kecuali jika orang tuanya pernah berniat atau bernazar untuk melaksanakan umroh, maka anaknya (ahli warisnya) yang memiliki kemampuan harus menunaikan nazar kedua orang tuanya.
Bisa memperoleh fadillah pahala umroh berkali-kali
Para jamaah umroh selama mukim di Madinah maupun Makkah, maka tidak ada kegiatan lain kecuali tiga hal. Yaitu, sholat berjamaah ke Masjid Nabawi atau Masjidil Haram, berzikir-berdoa-dan tadarus Al Qur’an serta makan dan tidur. Kegiatan plusnya adalah jalan-jalan atau ziarah dan belanja he..he..
Dengan begitu sebenarnya banyak waktu luang bagi jamaah karena tidak ada kegiatan bekerja dan urusan keluarga sebagaimana di tanah air. Selain ibadah wajib, jamaah umroh bisa lebih bebas melakukan ibadah sunah, baik di malam hari maupun di waktu dhuha. Namun ada satu ibadah yang kadang sulit dilakukan di tanah air karena kesibukan pekerjaan, yaitu ibadah seusai sholat subuh hingga waktu matahari terbit tiba dengan dilanjutkan ibadah sholat dua rakaat.