Ada beberapa syarat tentang rukun jual beli yaitu :
- Penjual memiliki barang yang akan dijual serta mendapatkan ijin untuk menjualnya.
- Pembeli dapat melakukan jual beli dengan kemampuannya sendiri.
- Barang yang dijual adalah barang yang halal dan bermanfaat.
- Terdapat bahasa akad yaitu penyataan ijab dan qabul dengan perkataan.
- Adanya kerelaan bagi kedua pihak dalam bertransaksi.