Zakat Penghasilan
Ketentuan zakat ini memang masih banyak diperdebatkan oleh para ulama hingga saat ini. Beberapa ulama menyebutkan jika zakat penghasilan tidak memiliki dasar yang kuat. Namun ada 3 pandangan mengenai zakat penghasilan. Pertama mengenai zakat perdagangan yang masa dikeluarkannya setahun sekali dengan nisab 85 gram emas. Kedua mengenai zakat pertanian setara dengan 524 kg beras dan ketiga adalah gabungan dari kedua hal tersebut.
Zakat Maal
Zakat Maal merupakan zakat yang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat ini merupakan zakat mengenai harta seorang muslim. Cara menghitungnya yaitu 2,5% dari total harta yang dimiliki baik berupa investasi seperti pertanian, peternakan, emas, perkebunan dan lain sebagainya. Misal Anda memiliki tabungan di bank sejumlah Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah senilai Rp 500 juta dan tabungan emas Rp 200 juta. Maka total harta seluruhnya adalah Rp 1 miliar yang dimiliki sejak tahun lalu. Maka zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dikali Rp 1 miliar yaitu Rp 25 juta.