Dalam konteks keberagaman masyarakat modern, kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masalah ini menjadi semakin penting. Pemikiran yang inklusif serta kesadaran akan keberagaman menjadi faktor penting dalam menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi terkait masalah ini.
Dalam kesimpulan, diskusi tentang hukum non-Muslim ikut mewakafkan hartanya merupakan bagian dari perdebatan yang terus berkembang di kalangan ulama dan intelektual Islam. Para ulama masih berpendapat beragam tentang masalah ini dan belum mencapai kesepakatan yang menyeluruh. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih dalam terhadap ajaran dan konteks sosial menjadi kunci dalam menangani masalah ini dengan bijaksana.