Hukum tentang wakaf atau persembahan harta dalam Islam memiliki sejarah panjang dan penting dalam kehidupan umat Muslim. Wakaf umumnya dikenal sebagai persembahan harta untuk kepentingan umum atau keagamaan tanpa mengharapkan imbalan. Namun, bagaimana hukumnya jika non-Muslim ikut serta dalam mewakafkan hartanya? Apakah perbuatan tersebut sah dan diterima menurut ajaran Islam?
Dalam Islam, wakaf digunakan untuk mengabdikan harta milik orang mukmin kepada kepentingan sosial, pendidikan, atau keagamaan. Namun, bagian dari debat teologis dan hukum Islam adalah apakah non-Muslim diizinkan atau diterima untuk mewakafkan hartanya. Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini, yang kemudian menjadi objek kajian dan diskusi di kalangan umat Islam.
Sebagian besar ulama setuju bahwa non-Muslim tidak diizinkan untuk mewakafkan hartanya, terutama jika wakaf tersebut ditujukan untuk kepentingan keagamaan. Hal ini karena wakaf dalam Islam dianggap sebagai bentuk ibadah, dan ibadah dalam Islam hanya sah dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman kepada ajaran yang ada dalam agama Islam.
Menurut pendapat mayoritas ulama fiqh, wakaf harta oleh non-Muslim untuk tujuan keagamaan tidak sah dan tidak diterima menurut ajaran Islam. Hal ini karena makna wakaf secara khusus memerintahkan agar harta tersebut diberikan untuk kepentingan sosial dan keagamaan menurut ajaran Islam. Oleh karena itu, seseorang harus mengakui kebenaran ajaran agama Islam dan beriman kepadanya untuk melaksanakan wakaf.